SEJARAH DESA GEGEMPALAN

a.    Asal-usul nama Desa
Kata gegempalan berasal dari dua suku kata yaitu Gegep dan Sampalan. Kata tersebut berasal dari bahasa Sunda, yaitu Gegep yang berarti banyak dan Sampalan yang berarti tempat mengembala.
Menurut cerita sesepuh, pada zaman dahulu, Desa Gegempalan adalah tempat pengembalaan kuda, karena di Gegempalan terdapat dua kuda sakti (siluman) yang dipercayai sebagai pejantan yang bagus, sehingga banyak kuda dari wilayah lain seperti: Subang, Sumedang, Kuningan, Cirebon, Tasikmalaya, Garut dan lain-lain, yang sengaja datang ke Gegempalan hanya untuk sekedar mengembalakan kudanya selama beberapa hari dengan tujuan mendapatkan keturunan kuda sakti tersebut.
Seiring dengan kemajuan zaman, warga Gegempalan mulai beralih profesi dari menggembala kuda menjadi mengembala kerbau. Selain itu, banyak sampalan atau tempat menggembala kuda yang beralih fungsi dan digunakan untuk bercocok tanam. Namun sampai sekarang, masih terdapat jalan-jalan yang dikatakan jalan ‘lulurung’, jalan lulurung adalah jalan yang digunakan untuk menuju ke tempat pemandian kerbau.

b.    Berdirinya Desa
Sejarah Pemerintahan Desa
Pada tahun 1906, terbentuklah 2 (dua) pemerintahan yaitu Desa Nagrog yang terdiri dari dua kampung (Bojonglopang atau sekarang dinamakan Bojongsari dan Cikanyere) yang dipimpin oleh H. Jaenal Abidin (putra kerta mangala), dan desa Gegempalan yang terdiri dari tiga  kampung (Desa, Majaganda, dan Gareumpay) yang dipimpin oleh H. Abdul Majid.
Sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, struktur pemerintahan desa hanya terdiri dari Kepala Desa, Juru Tulis, dan Ngabihi. Dan pada sistem Pemerintahan Desa saat itu tidak ada lembaga musyawarah yang bertugas menyusun kebijakan desa dan rencana pembangunan desa. Sehingga tugas tersebut dilakukan bersama seluruh masyarakat pada forum rapat Salapanan, karena dalam sistem ini Pemerintahan Desa hanya berfungsi sebagai pengatur dan pengurus.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Struktur Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintahan dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Kedudukan Kepala Desa pada struktur pemerintahan desa ini menjadi rangkap, yaitu selaku kepala desa dan ketua LMD. Sehingga Kepala Desa memiliki fungsi sebagai pengatur dan pengurus.
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sktrukur pemerintahan desa berubah dan terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Namun kedudukan Kepala Desa pada struktur pemerintahan desa ini menjadi tidak rangkap seperti sebelumnya, karena Kepala Desa bukan ketua Badan Perwakilan Desa (BPD). Badan Perwakilan Desa (BPD) Gegempalan sendiri, baru dibentuk pada tahun 2001 dengan jumlah anggota sebanyak 13 orang. Dan untuk membantu pimpinan BPD, dibentuklah Sekretariat BPD yang terdiri dari satu orang staf. Sekretaris dan Staf berasal dari masyarakat, bukan dari perangkat desa dan diangkat oleh Pemerintah Desa.
Kemudian, pada tahun 2005 dengan keluarnya Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Badan Perwakilan Desa (BPD) diubah nomenklatur menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan tenaga administrasi atau sekretaris merupakan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jumlah anggota Badan Permusyawataran Desa (BPD) sebanyak 9 orang. Dan kedudukan Kepala Desa tetap tidak merangkap menjadi ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD), namun memiliki kedudukan sejajar sebagai mitra kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan sampai saat ini, sistem pemerintahan desa ini belum memiliki perubahan.
Adapun silsilah para pemegang tambuk pemerintahan Desa Gegempalan (baca : Kepala Desa, atau biasa disebut sebagai Kuwu) dari tahun 1906 sampai dengan sekarang, yaitu :

1. H. Abdul Majid (Kepala Desa Periode 1906-1929)
2. Jaya Sukarta (Kepala Desa Periode 1930-1951)
3. Suganda (Kepala Desa Periode 1952-1958)
4. Puradijaya (Kepala Desa Periode 1959-1965)
5. Otong Wantor (Kepala Desa Periode 1966-1967)
6. Abu Bakar (Kepala Desa Periode 1967-1979)
7. Ms. Hapiyudin (Kepala Desa Periode 1980-1988)

8. Dr. H. Herdiyat Sunarya (Kepala Desa Periode 1989-1990)

9. Sersan Mayor Latif Arifin (Kepala Desa Periode 1990-1998)

10. Purqonudin (Kepala Desa Periode 1999-2008)

11. Purqonudin (Kepala Desa Periode 2008-2014)

12. Lili Abdullah (Kepala Desa Periode 2014-2015)

13. Budi Wahyono (Kepala Desa Periode 2015-2016)

14. Wawan Munawar (Kepala Desa Periode 2016-2022)
15. Wawan Munawar (Kepala Desa Periode 2022-sekarang)